BATOBO.COM, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa penerapan tarif parkir baru berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 masih membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat malam (21/2).
Dalam rapat tersebut, Markarius menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada operator parkir, yakni PT Yabisa, selaku pemenang tender pengelolaan parkir di kota tersebut.
“Kami rapat koordinasi terkait pelaksanaan Perwako Tarif Parkir, sebetulnya ini sudah berlaku kemarin, namun butuh sosialisasi,” ujar Markarius.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir ini akan dilakukan secara bertahap dengan kajian yang matang, termasuk mengenai kebijakan parkir gratis di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
“Terkait itu kita buat kajian, mana yang gratis mana yang berbayar, mana yang kita terapkan tarif parkir per jam. Seperti di Jalan Sudirman, tren-nya orang parkir pagi, pulangnya sore. Pakai mesin nanti, per jam sekian tarifnya,” jelasnya.
Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, tarif parkir terbaru yang akan diberlakukan di tepi jalan umum adalah , Kendaraan roda dua: Rp 1.000 per sekali parkir, Kendaraan roda empat: Rp 2.000 per sekali parkir, dan Kendaraan roda enam: Rp 6.000 per sekali parkir
Markarius menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk berpihak kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang efektif agar aturan ini dipahami oleh seluruh pihak, termasuk para juru parkir.
“Intinya kebijakan yang kita buat ini berpihak pada kepentingan masyarakat, perlu sosialisasi pastinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tarif parkir baru ini harus segera disosialisasikan untuk menghindari adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwako tersebut.
“Kita berharap, karena (juru parkir) belum tahu juga. Harusnya sudah disosialisasikan. Kita juga akan memantau beberapa titik lokasi parkir,” tutupnya.
Perubahan tarif parkir ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, setelah dilantik. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, efisien, dan transparan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.