BATOBO.COM, KUANTAN SINGINGI – Pelarian Elvis Ardi (48), tersangka pembunuhan istrinya, Juniwarti (51), akhirnya berakhir setelah tiga hari diburu oleh pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pelaku di kawasan perkebunan sawit di Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Rabu (26/2/2025) pagi.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami temukan dalam keadaan kelelahan dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar AKP Shilton.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah anak korban, Z, menemukan ibunya tak bernyawa di kamar tidur rumah mereka di Perumahan Hijau Griya Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/2/2025). “Kami menerima laporan dari warga setelah anak korban meminta pertolongan. Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher,” jelas AKP Shilton.
Diketahui, Elvis Ardi melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut. Polisi kemudian membagi tim menjadi tiga unit untuk mengejar tersangka, yang akhirnya ditemukan bersembunyi di areal perkebunan sawit yang berbatasan dengan hutan di Muara Lembu.
Saat tiba di Mapolres Kuansing sekitar pukul 11.00 WIB, Elvis Ardi tampak mengenakan kaos merah dan celana merah dengan tangan terborgol serta kepala tertunduk. Ia dikawal ketat oleh dua anggota Reskrim Polres Kuansing.
Dalam pemeriksaan awal, Elvis mengaku membunuh istrinya karena dilanda kecemburuan. “Saya curiga, tetapi tidak bisa membuktikannya,” ungkapnya di hadapan penyidik.
Saat ini, Polres Kuansing masih mendalami motif dan bukti lain terkait kasus ini. Elvis Ardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lebih dalam. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” pungkas AKP Shilton.