TELUK KUANTAN, ( Batobo.com ) – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE, menegaskan bahwa Program Magang Nasional 2025 yang dibiayai pemerintah harus benar-benar transparan dan melibatkan pengawasan ketat. Ia menyebut, Kuansing memiliki lebih kurang 34 Pabrik Kelapa Sawit dan puluhan perkebunan sawit, sehingga berpotensi menjadi salah satu daerah dengan penempatan peserta magang terbanyak di Riau.
Menurutnya, peran Dinas Tenaga Kerja Kuansing sangat krusial dalam mengawal program ini. Pasalnya, hanya perusahaan yang memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang dapat mendaftar sebagai mitra program magang dan memperoleh kuota peserta.
“Pertanyaan kita sekarang, dari sekian banyak badan usaha di Kuansing, mana saja yang sudah memiliki WLKP? Sebab tanpa WLKP, perusahaan tidak bisa ikut program ini. Jangan sampai hanya perusahaan tertentu yang serius, sementara lainnya abai, sehingga kuota untuk anak-anak kita hilang begitu saja,” tegas Jon Hendri, kepada media , Sabtu malam ( 04/10/2025 ).
Ia juga menyoroti indikasi adanya badan usaha yang tidak jujur dalam mengisi WLKP. Menurutnya, ada dugaan sebagian perusahaan hanya sekadar formalitas mengisi laporan tanpa menggambarkan kondisi riil tenaga kerja.
“Kalau ada perusahaan yang mengisi WLKP dengan data yang tidak sesuai, tentu ini berbahaya. Selain melanggar aturan, hal itu bisa merugikan tenaga kerja lokal karena berimbas pada jumlah kuota magang yang disediakan,” tambahnya.
Jon Hendri menekankan, FSPMI Kuansing siap bekerja sama dengan Disnaker untuk memastikan badan usaha di daerah benar-benar tertib dalam kewajiban pelaporan, sehingga program magang bisa berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi lulusan baru.
Program Magang Nasional 2025
Sebagai informasi, Program Magang Nasional 2025 resmi diluncurkan pemerintah dengan target menyerap 20 ribu fresh graduate dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pendaftaran peserta dibuka mulai 15 Oktober 2025 melalui platform Siap Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perusahaan mitra yang ingin ikut serta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di WLKP. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kuota akan dibagi secara proporsional ke seluruh provinsi, dengan peserta memperoleh gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan magang.
Dengan adanya pengawasan dari serikat pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan, program ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara lulusan baru dan dunia kerja, khususnya di sektor sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian Kuansing.











