KUANTAN SINGINGI ( BATOBO.COM ) – Maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat perhatian serius dari DPRD Kuansing. Anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok panti pijat dan usaha lainnya.
“Kami meminta Satpol PP Kuansing untuk segera bertindak dan menindak tegas para pemilik serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Ini meresahkan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Reky Fitro, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan dan etika, tempat-tempat tersebut harus ditutup dan digusur. Reky juga mengungkapkan bahwa saat Satpol PP melakukan operasi rahasia, diduga ada oknum yang membocorkan informasi, sehingga petugas hanya menemukan lokasi yang dalam keadaan kosong.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Ini perlu ditelusuri lebih mendalam. DPRD Kuansing mendukung penuh langkah Pemkab Kuansing melalui Satpol PP untuk menindak tegas praktik tersebut,” tegasnya.
Desakan untuk penertiban ini mencuat setelah adanya hearing antara Komisi I DPRD Kuansing dengan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh organisasi Pemuda Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan perangkat desa di Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan mereka terkait keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung.
Masyarakat berharap Satpol PP Kuansing segera bertindak untuk menjaga norma dan ketertiban di wilayah mereka.
Menanggapi desakan tersebut, Kasatpol PP Kuansing, Riokasyter Wandra, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Ada beberapa langkah yang akan kami lakukan, di antaranya meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam menjaga ketertiban umum, menerapkan tindakan serta sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), serta mendorong percepatan pembahasan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah disetujui dan akan segera dibahas di DPRD,” ungkapnya.
Selain itu, Riokasyter juga mengimbau pemerintah kelurahan untuk menyusun peraturan yang lebih spesifik terkait ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing guna mencegah maraknya praktik yang meresahkan masyarakat.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga moral dan ketertiban sosial di Kuantan Singingi.