BATOBO.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam Pilkada 2024. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/2) pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen.
Sebagaimana disadur dari CNN Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari penyelenggara pemilu terkait putusan MK tersebut. Menurutnya, pelaksanaan PSU di 24 daerah merupakan jumlah yang cukup besar dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Aria Bima menegaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan Kemendagri harus memberikan alasan atas banyaknya PSU yang diputuskan oleh MK. Ia menyoroti adanya faktor-faktor yang menyebabkan kondisi tersebut, termasuk prasyarat-prasyarat yang seharusnya diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu.
“KPU hanya sekadar mengevaluasi, masukan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, dan Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah PSU-nya begitu besar,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan PSU di 24 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK meminta KPU daerah terkait untuk melaksanakan PSU dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU antara lain Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Banjarbaru.