Bupati Kuansing Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

oleh -51 Dilihat
oleh
Bupati Kuantan Singingi Dr.Suhardiman Amby,Ak,MM
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI (BATOBO.COM ) – Bupati Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPP-04/2025/185 mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Kuansing akan mengalami perubahan selama Ramadhan. Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Selain perubahan jam kerja, Bupati Kuansing juga mengatur ketentuan pakaian dinas bagi ASN selama bulan Ramadhan. ASN pria tetap mengenakan pakaian dinas harian seperti biasa, sedangkan ASN wanita diwajibkan mengenakan busana muslimah, sementara bagi yang non-Muslim menyesuaikan.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan sore selama bulan Ramadhan ditiadakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa serta tetap menjaga efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Dengan adanya penyesuaian ini, ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional selama bulan suci Ramadhan. Pemkab Kuansing juga mengimbau seluruh instansi untuk menerapkan aturan ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.