Arus Mudik Lebaran, Selama Sepekan Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas di Kota Teluk Kuantan

oleh -22 Dilihat
oleh
Plt. Kadis Dishub Kuansing Kabupaten Kuantan Hendri Wahyudi (ist)
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI ( BATOBO.COM ) – Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengumumkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan lebih dari dua sumbu dilarang melintas di ruas jalan provinsi Riau selama masa Lebaran 1446 H. Larangan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Menurut Hendri, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik Lebaran. “Larangan ini bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan balik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Hendri, Rabu (27/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang bertonase besar, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, susu murni, barang ekspedisi, serta barang ekspor dan impor yang berasal atau menuju pelabuhan.

Sejumlah ruas jalan provinsi di Kuantan Singingi yang terdampak aturan ini, termasuk yang melintasi Kota Teluk Kuantan, adalah Jalan Lintas Teluk Kuantan – Kiliran Jao dan Jalan Teluk Kuantan – Rengat. Kedua jalur ini merupakan akses utama bagi pemudik yang melintasi Kuansing menuju wilayah lain di Riau dan Sumatra Barat.

Dishub Kuansing bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan aturan ini. Hendri juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran dan keselamatan bersama selama periode Lebaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.