Tolak Pemotongan Dana BOS Madrasah: Langkah Keliru yang Bertentangan dengan Kebijakan Nasional

oleh -113 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATOBO.COM- Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, keputusan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tertanggal 14 Februari 2025 adalah langkah yang perlu ditolak. Pemotongan ini tidak hanya membebani madrasah, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah ditegaskan oleh pemerintah dan DPR.

Bertentangan dengan Instruksi Presiden

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan tegas menyatakan bahwa efisiensi dan pemotongan anggaran tidak boleh menyasar sektor pendidikan, termasuk pendidikan agama. Ini menjadi dasar utama bahwa kebijakan pemotongan dana BOS Madrasah tidak memiliki landasan yang kuat dan bertentangan dengan arahan tertinggi dalam pemerintahan. Presiden telah menetapkan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama, sehingga tidak seharusnya anggaran untuk madrasah dikorbankan.

Melanggar Kesepakatan dengan DPR

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 3 Februari 2025, telah disepakati bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi program yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat. Dana BOS Madrasah termasuk dalam kategori program pendidikan yang seharusnya tidak tersentuh oleh pemotongan. Keputusan ini menjadi komitmen antara eksekutif dan legislatif yang harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh jajaran Kementerian Agama.

Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, telah mengingatkan bahwa pemotongan dana BOS Madrasah ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII telah memperjuangkan agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan pendidikan. Sayangnya, kebijakan yang diambil Ditjen Pendidikan Islam justru bertolak belakang dengan hasil kesepakatan tersebut.

Dampak Negatif bagi Madrasah dan Peserta Didik

Pemotongan dana BOS Madrasah akan memberikan dampak serius bagi keberlangsungan pendidikan di lingkungan madrasah, baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Dalam edaran tersebut, besaran pemotongan mencapai Rp 500 ribu per siswa untuk MI, Rp 600 ribu untuk MTs, dan Rp 700 ribu untuk MA. Ini berarti madrasah harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Selain itu, pemangkasan juga terjadi pada bantuan operasional pesantren dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Islam yang hanya akan menerima 50% dari alokasi sebelumnya. Kondisi ini semakin menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada pendidikan agama yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kebijakan efisiensi.

Langkah yang Harus Diambil

Menteri Agama harus segera mengoreksi kebijakan ini dan memastikan bahwa jajarannya patuh terhadap instruksi Presiden serta kesepakatan dengan DPR. Jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tetap menjaga dana BOS sekolah umum tanpa pemotongan, maka Kementerian Agama seharusnya melakukan hal yang sama terhadap madrasah.

Pihak madrasah, tenaga pendidik, dan masyarakat harus bersatu dalam menyuarakan penolakan terhadap pemotongan dana BOS ini. Pendidikan agama memiliki peran yang vital dalam membentuk karakter bangsa, dan mengorbankannya atas nama efisiensi adalah langkah yang keliru.

Komitmen terhadap pendidikan yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai kebijakan yang tidak berpihak kepada pendidikan madrasah ini menjadi preseden buruk di masa mendatang. Pemerintah harus segera membatalkan kebijakan pemotongan dana BOS Madrasah demi keberlangsungan pendidikan agama yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.

No More Posts Available.

No more pages to load.