Tergiur Komisi Rp1 Juta, Pemuda Kuansing Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -189 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATOBO.COM, KUANTAN SINGINGI — Hanya karena tergiur komisi Rp1 juta, seorang pria muda di Kuantan Singingi harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan total barang bukti seberat 10,35 gram.Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Tim Mata Elang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, kami menemukan seorang pria di dalam rumah dan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial MIM (25), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 24 paket sabu siap edar, alat hisap bong, kaca pirex, plastik klip kosong, pipet sendok, satu unit ponsel iPhone, dan tas hitam merk KLAVAN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MIM bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia mengaku menerima 51 paket sabu dari seseorang berinisial K yang disimpan di kontak ponsel dengan nama samaran “D” dan dijanjikan upah Rp1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual.

“Dari pengakuannya, tersangka juga sempat menyimpan beberapa paket sabu di sekitar Desa Koto Taluk dan Beringin Taluk. Setelah disisir, tim menemukan tujuh paket tambahan di lokasi tersebut,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Tes urine yang dilakukan menunjukkan MIM positif mengandung amfetamin. Artinya, selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keuntungan singkat dari bisnis haram justru bisa berujung pada hukuman panjang di balik jeruji besi.

No More Posts Available.

No more pages to load.