Dishub Kuansing Mulai Pasang Portal Jalan Poros, Tindak Lanjut Instruksi Bupati Suhardiman

oleh -232 Dilihat
oleh
Kondisi ruas jalan Poros Teratak Air Hitam Pasca di Aspal
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI ( Batobo.com )  — Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Dishub Kuansing) mulai melaksanakan pemasangan portal di ruas jalan poros kabupaten, tepatnya di pintu masuk Jalan Poros Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, terkait pembatasan kendaraan bertonase berat yang kerap melintas di jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, mengatakan bahwa proses pemasangan portal dimulai pada Minggu (5/10/2025). Portal tersebut memiliki tinggi sekitar 2,5 meter dan dipasang secara permanen untuk membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas.

“Untuk portal, insyaallah hari ini dilakukan pengecoran tiangnya. Anggota Dishub sudah menuju ke Teratak untuk mengantarkan materialnya,” ujar Hendri saat dikonfirmasi haluanriau Minggu (5/10/2025).

Ruas jalan poros di Desa Teratak Air Hitam baru saja selesai diaspal oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Proyek tersebut memakan waktu cukup panjang, dimulai sejak awal Agustus dan rampung pada akhir September 2025.

Masyarakat Desa Teratak Air Hitam menyambut positif langkah Pemkab Kuansing memasang portal tersebut. Menurut warga, kebijakan ini penting untuk menjaga kualitas jalan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase berat, terutama truk sumbu tiga dan angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah. Sebelumnya banyak truk besar lewat sini, jalan cepat rusak. Dengan portal ini, kami yakin jalan baru ini bisa lebih awet,” kata Muslim, warga setempat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kuansing dan Bupati Suhardiman Amby atas perhatian terhadap infrastruktur di wilayah mereka.

“Kami berterima kasih kepada Bupati Kuansing. Dulu kami di ruas jalan ini sering makan debu karena jalan rusak dan hanya ditimbun sirtu hasil swadaya warga. Sekarang sudah diaspal dan dipasang portal, tentu ini kami syukuri,” tambahnya.

Langkah tegas Pemkab Kuansing terhadap pembatasan kendaraan perusahaan tertuang dalam surat resmi Bupati Kuansing Nomor 000.1.7/SETDA-UM/IX/2025/2026 tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh kendaraan perusahaan, termasuk milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), wajib menyesuaikan diri dengan kelas jalan kabupaten.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan akibat dilalui kendaraan bertonase berat.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti dua surat sebelumnya, yakni Surat Nomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 tertanggal 23 Juni 2025 tentang kewajiban pembangunan jalan khusus, serta Surat Nomor 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/1897 tertanggal 29 Agustus 2025 mengenai penyesuaian kendaraan perusahaan dengan kelas jalan.

Selain menjaga kualitas jalan, pemasangan portal juga bertujuan memastikan jalan kabupaten tetap berfungsi optimal sebagai akses publik bagi masyarakat.

Untuk pengawasan, surat bupati tersebut ditembuskan kepada BPTD Wilayah II Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ketua DPRD Kuansing, hingga Kapolres Kuansing, agar pelaksanaan kebijakan ini dapat dikawal lintas lembaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.