MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Pilkada Siak

oleh -191 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATOBO.COM,SIAK — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan membentuk satu TPS khusus di rumah sakit daerah. Keputusan ini merupakan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang digelar pada Senin malam (24/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yaitu KPU Siak, serta eksepsi dari Pihak Terkait, pasangan calon Afni-Syamsurizal. Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS yang berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus segera dilakukan agar prinsip demokrasi tetap terjaga,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

PSU akan dilaksanakan di TPS 03 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 03 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, KPU Kabupaten Siak diminta membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak untuk memfasilitasi hak pilih pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang bertugas pada saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada di TPS yang diinstruksikan menggelar PSU. Nantinya, hasil PSU akan digabungkan dengan suara sah di TPS lain yang tidak dibatalkan.

Untuk mengawasi jalannya PSU, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Siak. Bawaslu RI pun diminta untuk mengawasi proses tersebut, melibatkan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Siak.

Guna menjamin keamanan, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Riau dan Polres Siak juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan PSU.

“Kami berharap proses PSU dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Suhartoyo.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam tahapan Pilkada Siak 2024. Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan tersebut guna menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak pilih masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.