BATOBO.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia pada 31 Oktober 2024 telah mengeluarkan keputusan yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka. Salah satu hal penting yang diatur dalam revisi ini adalah kewajiban perusahaan untuk memiliki serikat pekerja.
Revisi tersebut meliputi beberapa pasal yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, yang mengatur secara rinci hak-hak pekerja serta mekanisme penetapan kebijakan ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam pasal-pasal tersebut:
Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4):
Pasal ini mengatur mengenai penetapan upah minimum sektoral provinsi, yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Setelah revisi, kewenangan ini diserahkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, dalam pengaturan tenaga kerja asing, revisi ini menambahkan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Pasal 56:
Pasal ini mengatur tentang serikat pekerja di perusahaan. Dalam revisi terbaru, diatur lebih lanjut bahwa serikat pekerja berperan penting dalam perundingan untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Pengusaha diwajibkan memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk melakukan kegiatan organisasi dalam perusahaan, yang memastikan hak pekerja untuk berserikat terlindungi.
Selain itu, beberapa pasal lain yang juga mengalami perubahan, seperti Pasal 88, menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Dasar Hukum Kewajiban Serikat Pekerja di Perusahaan
Keberadaan serikat pekerja di sebuah perusahaan tidak hanya diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga dalam peraturan lain yang mengatur hubungan ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki serikat pekerja:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 1 ayat 1: Menyebutkan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk melindungi kepentingan anggotanya.
Pasal 4 ayat 1: Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 28: Setiap pekerja berhak membentuk serikat pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja, dan perusahaan tidak boleh menghalangi pembentukan serikat pekerja.
Pasal 106: Mengatur bahwa pengusaha harus menghormati hak pekerja untuk berserikat.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Serikat pekerja dapat berperan dalam perundingan mengenai pengupahan dan perjanjian kerja bersama.
Perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk menghormati hak pekerja untuk berserikat dan memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk berorganisasi. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam perundingan pengupahan dan perjanjian kerja bersama, yang memastikan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dapat semakin baik dan harmonis, serta mengutamakan perlindungan hak pekerja dalam berbagai aspek kehidupan kerja.